Cara Melapor Diri ke LPTK Setelah Lulus PPG dengan Praktik Tepat dan Aman

mengajarmerdeka.id – Setelah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), tahap berikutnya adalah melakukan lapor diri ke LPTK. Proses ini bersifat wajib dan biasanya dilakukan setelah konfirmasi kesediaan di SIMPKB, terutama bagi peserta PPG dalam jabatan atau guru tertentu.

Artikel ini memberikan panduan rinci agar lapor diri ke LPTK dapat berjalan sesuai kaidah SEO on‑page dan mudah dipahami.

Alur Umum Lapor Diri ke LPTK

1. Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB

Peserta PPG wajib membuka akun SIMPKB, melakukan konfirmasi bersedia mengikuti program, memperbarui profil, dan mengajukan berkas administratif. Tanpa langkah ini, peserta tidak dapat melanjutkan ke lapor diri.

Setelah jadwal lapor diri dibuka, tautan formulir akan tersedia di menu SIMPKB. Isi semua data sesuai petunjuk dan unggah dokumen yang diminta.

3. Masuk ke Grup Komunikasi LPTK

Setelah lapor diri, peserta biasanya diminta masuk ke grup WhatsApp atau Telegram yang disediakan oleh LPTK untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut.

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut persyaratan dokumen umum berdasarkan informasi LPTK dan Kemdikbud:

1. Dokumen Administratif Wajib

  • Pakta Integritas (diketik menggunakan materai 10.000, scan PDF max 1 MB)
  • Biodata sesuai format PDDIKTI (jawaban langsung melalui formulir online, tidak perlu upload)
  • Ijazah S1/DIV (legalisir, scan PDF max 1 MB)
  • Transkrip Nilai S1/DIV (legalisir, scan PDF max 1 MB)
  • KTP (scan JPG/JPEG max 1 MB)
  • Pas Foto warna latar merah 4×6 (sesuai ketentuan, file JPG max 1 MB)
  • SKCK dari kepolisian (PDF max 1 MB)
  • Surat Keterangan Sehat (dari puskesmas/RSUD, PDF max 1 MB)
  • Surat Bebas NAPZA (minimal 3 parameter, dari BNN/RSUD/kepolisian, PDF max 1 MB)
  • NPWP (untuk ASN; JPG max 1 MB; kalau belum punya boleh dikosongkan)
  • Akte Kelahiran (PDF max 1 MB)
  • Kartu Keluarga (PDF max 1 MB)

2. Dokumen Tambahan dari LPTK

Beberapa LPTK menambahkan syarat seperti SK Kepegawaian, surat tugas, atau dokumen lain. Pastikan baca ketentuan di laman resmi LPTK penempatan Anda.

Jadwal Lapor Diri PPG 2025

1. Tahap 1 dan Tahap 2

Berdasarkan jadwal nasional untuk PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025:

  • Pemanggilan dan konfirmasi kesediaan: 7–12 Juli 2025
  • Lapor diri di LPTK: 17–26 Juli 2025
  • Pembelajaran mandiri: 1 Agustus–12 September 2025
  • Pendaftaran UKPPPG: 1–13 September 2025
  • Unggah dokumen UKPPPG: 15–20 September 2025
  • Cetak kartu ujian: 19–20 September 2025
  • Pelaksanaan UTBK dan penilaian: akhir September sampai pertengahan Oktober 2025

Tahapan Teknis Lapor Diri (Langkah Demi Langkah)

1. Login dan Buka Form Lapor Diri

Masuk ke SIMPKB, lalu klik menu Lapor Diri saat tautan aktif. Form akan menginstruksikan unggahan semua dokumen sesuai format.

2. Mengisi Biodata dan Unggah Dokumen

Isikan biodata sesuai instruksi formulir. Unggah setiap file sesuai ukuran dan format yang ditentukan. Pastikan penamaan file sesuai pedoman dan tidak terjadi kesalahan karena unggahan biasanya tidak bisa diubah.

3. Verifikasi dan Submit

Periksa kembali seluruh data dan file. Setelah yakin lengkap dan benar, tekan Submit. Beberapa LPTK mencantumkan batas waktu pengisian (misalnya hingga pukul 18.00 WIT).

Tips Agar Proses Sukses

  • Scan dokumen dengan resolusi jelas (tidak buram). Nama file harus sesuai format: contoh “Ijazah S1 NamaAnda”
  • Patuhi batas ukuran (maks 1 MB); gunakan compress jika perlu tanpa mengorbankan keterbacaan
  • Gunakan email dan nomor HP aktif karena tautan dan panggilan bisa dikirim kapan saja
  • Bergabung grup komunikasi agar tidak ketinggalan info
  • Mulai lapor diri segera ketika tautan aktif, hindari menjelang batas akhir

FAQ – Pertanyaan yang Sering Muncul

1. Apa perbedaan konfirmasi kesediaan dan lapor diri?
Konfirmasi kesediaan dilakukan di SIMPKB untuk menyatakan bersedia mengikuti program. Setelah itu, lapor diri dilakukan ke LPTK melalui formulir resmi.

2. Darimana dapat link lapor diri?
Link tersedia di akun SIMPKB pada menu Lapor Diri saat jadwal aktif.
3. Apa format nama file yang benar?
Gunakan format: [Jenis Dokumen] spasi [Nama Anda], contohnya: Ijazah S1 Budi Arya.

4. Bisa mengganti berkas setelah submit?
Pada banyak LPTK upload berkas hanya satu kali. Pastikan sebelum submit semua benar.
5. Apakah ada biaya lapor diri?
Tidak ada biaya. Semua proses gratis melalui sistem resmi.
6. Apa jika melewatkan batas lapor diri?
Jika tidak melapor diri sampai batas waktu yang ditetapkan, peserta dianggap mengundurkan diri dari program.

Proses cara melapor diri ke LPTK setelah lulus PPG memerlukan persiapan dokumen dan keseriusan dalam pengisian formulir.

Dengan mengikuti alur mulai dari konfirmasi kesediaan di SIMPKB hingga submit lapor diri, Anda berpotensi besar lolos dan melanjutkan ke tahap pembelajaran, pendaftaran UKPPPG, hingga ujian kompetensi. Gunakan panduan ini secara cermat agar proses lancar dan sesuai aturan akademik.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk pengelola konten situs mengajarmerdeka.id dan para guru calon peserta PPG.

Mungkin Anda juga menyukai

MengajarMerdeka.id adalah platform informasi dan referensi bagi guru dalam menerapkan Kurikulum Merdeka. Dapatkan modul pembelajaran, panduan, dan sumber daya pendidikan lengkap untuk meningkatkan efektivitas pengajaran di kelas.