
mengajarmerdeka.id – Setelah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), tahap berikutnya adalah melakukan lapor diri ke LPTK. Proses ini bersifat wajib dan biasanya dilakukan setelah konfirmasi kesediaan di SIMPKB, terutama bagi peserta PPG dalam jabatan atau guru tertentu.
Artikel ini memberikan panduan rinci agar lapor diri ke LPTK dapat berjalan sesuai kaidah SEO on‑page dan mudah dipahami.
Peserta PPG wajib membuka akun SIMPKB, melakukan konfirmasi bersedia mengikuti program, memperbarui profil, dan mengajukan berkas administratif. Tanpa langkah ini, peserta tidak dapat melanjutkan ke lapor diri.
Setelah jadwal lapor diri dibuka, tautan formulir akan tersedia di menu SIMPKB. Isi semua data sesuai petunjuk dan unggah dokumen yang diminta.
Setelah lapor diri, peserta biasanya diminta masuk ke grup WhatsApp atau Telegram yang disediakan oleh LPTK untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut.
Berikut persyaratan dokumen umum berdasarkan informasi LPTK dan Kemdikbud:
Beberapa LPTK menambahkan syarat seperti SK Kepegawaian, surat tugas, atau dokumen lain. Pastikan baca ketentuan di laman resmi LPTK penempatan Anda.
Berdasarkan jadwal nasional untuk PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025:
Masuk ke SIMPKB, lalu klik menu Lapor Diri saat tautan aktif. Form akan menginstruksikan unggahan semua dokumen sesuai format.
Isikan biodata sesuai instruksi formulir. Unggah setiap file sesuai ukuran dan format yang ditentukan. Pastikan penamaan file sesuai pedoman dan tidak terjadi kesalahan karena unggahan biasanya tidak bisa diubah.
Periksa kembali seluruh data dan file. Setelah yakin lengkap dan benar, tekan Submit. Beberapa LPTK mencantumkan batas waktu pengisian (misalnya hingga pukul 18.00 WIT).
1. Apa perbedaan konfirmasi kesediaan dan lapor diri?
Konfirmasi kesediaan dilakukan di SIMPKB untuk menyatakan bersedia mengikuti program. Setelah itu, lapor diri dilakukan ke LPTK melalui formulir resmi.
2. Darimana dapat link lapor diri?
Link tersedia di akun SIMPKB pada menu Lapor Diri saat jadwal aktif.
3. Apa format nama file yang benar?
Gunakan format: [Jenis Dokumen] spasi [Nama Anda], contohnya: Ijazah S1 Budi Arya.
4. Bisa mengganti berkas setelah submit?
Pada banyak LPTK upload berkas hanya satu kali. Pastikan sebelum submit semua benar.
5. Apakah ada biaya lapor diri?
Tidak ada biaya. Semua proses gratis melalui sistem resmi.
6. Apa jika melewatkan batas lapor diri?
Jika tidak melapor diri sampai batas waktu yang ditetapkan, peserta dianggap mengundurkan diri dari program.
Proses cara melapor diri ke LPTK setelah lulus PPG memerlukan persiapan dokumen dan keseriusan dalam pengisian formulir.
Dengan mengikuti alur mulai dari konfirmasi kesediaan di SIMPKB hingga submit lapor diri, Anda berpotensi besar lolos dan melanjutkan ke tahap pembelajaran, pendaftaran UKPPPG, hingga ujian kompetensi. Gunakan panduan ini secara cermat agar proses lancar dan sesuai aturan akademik.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk pengelola konten situs mengajarmerdeka.id dan para guru calon peserta PPG.