
mengajarmerdeka.id – Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program penting untuk meningkatkan kompetensi guru serta memastikan kualitas pembelajaran di sekolah.
Setiap calon peserta PPG harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif agar dapat mengikuti program ini.
Pemahaman mengenai dokumen, alur pendaftaran, serta ketentuan yang berlaku akan membantu calon peserta mempersiapkan diri lebih baik.
PPG adalah program pendidikan yang dirancang untuk menghasilkan guru profesional. Program ini tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan pedagogik yang sesuai dengan standar nasional.
Tujuan utama PPG adalah mencetak guru berkualitas yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan pembelajaran abad 21.
Bagi guru yang ingin mengikuti PPG, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Persyaratan ini ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar proses seleksi berjalan transparan.
Calon peserta PPG harus berstatus sebagai guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau guru swasta yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Status ini menjadi dasar verifikasi awal dalam proses pendaftaran.
Peserta diwajibkan memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Ijazah tersebut harus terakreditasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Selain dokumen utama, peserta juga perlu melengkapi data diri di aplikasi SIMPKB, mengunggah berkas sesuai format, serta memastikan seluruh informasi yang diberikan valid dan terkini.
Proses pendaftaran PPG dilakukan secara online melalui laman resmi SIMPKB. Guru harus login menggunakan akun yang terdaftar, melengkapi data, mengunggah berkas, serta mengikuti tahapan verifikasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan setempat.
Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang lolos seleksi PPG. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
Memenuhi syarat administratif bukan hanya formalitas, tetapi juga langkah awal untuk memastikan calon peserta memiliki latar belakang yang sesuai.
Ketidaksesuaian data atau kelengkapan dokumen dapat menghambat proses seleksi. Oleh karena itu, guru perlu memeriksa secara teliti setiap persyaratan yang diminta.
1. Apakah guru honorer bisa mengikuti PPG?
Ya, guru honorer dapat mengikuti PPG selama terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
2. Apa yang terjadi jika dokumen tidak lengkap?
Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
3. Apakah usia menjadi faktor penentu?
Dalam beberapa ketentuan, usia tidak menjadi syarat utama, tetapi calon peserta harus mengikuti aturan yang berlaku pada tahun berjalan.
4. Bagaimana cara mengecek data di Dapodik?
Guru dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data di Dapodik sudah benar dan sesuai.
5. Apakah semua guru wajib mengikuti PPG?
PPG ditujukan bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sebagai syarat profesionalisme, sehingga sangat disarankan untuk diikuti.
Syarat administratif mengikuti PPG merupakan aspek penting yang harus dipahami setiap guru. Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, peluang untuk lolos seleksi akan semakin besar.
Bagi guru yang ingin meningkatkan kualitas dan profesionalismenya, mengikuti PPG adalah langkah tepat. Untuk informasi lebih lanjut, selalu pantau situs resmi Kemendikbudristek agar tidak tertinggal pengumuman terbaru.
Anda dapat membaca informasi resmi melalui https://ppg.dikdasmen.go.id