
mengajarmerdeka.id – Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Penyelenggaraan PPG tidak hanya diatur melalui kebijakan teknis, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Landasan hukum ini memastikan bahwa pelaksanaan PPG berjalan sesuai standar, memberikan kepastian hukum bagi peserta, serta mendukung tercapainya mutu pendidikan nasional.
Landasan hukum berperan penting sebagai acuan pelaksanaan setiap program pendidikan, termasuk PPG.
Dengan adanya aturan yang jelas, seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, perguruan tinggi penyelenggara, maupun calon guru memiliki panduan yang sama.
Selain itu, keberadaan regulasi memberikan legitimasi terhadap sertifikasi guru sebagai salah satu syarat profesionalisme dalam dunia pendidikan.
UU ini menjadi pijakan utama penyelenggaraan PPG. Di dalamnya dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk mencapai profesionalisme tersebut, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
UU ini mengatur prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan profesi. PPG termasuk dalam jalur pendidikan formal yang bertujuan mencetak tenaga pendidik profesional sesuai standar nasional pendidikan.
Selain undang-undang, terdapat peraturan pemerintah (PP) yang memperjelas pelaksanaan PPG. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, misalnya, memberikan ketentuan teknis mengenai pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan profesi guru, termasuk penyelenggaraan program pendidikan profesi.
Pelaksanaan PPG secara teknis diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan menteri. Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Regulasi ini mengatur kurikulum, mekanisme seleksi, penyelenggaraan, hingga evaluasi program PPG. Kebijakan teknis ini terus diperbarui menyesuaikan kebutuhan zaman, termasuk penerapan PPG Prajabatan berbasis meritokrasi dan PPG Dalam Jabatan untuk guru yang sudah mengajar.
Perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam pelaksanaan PPG. Mereka bertindak sebagai penyelenggara pendidikan profesi, mulai dari proses rekrutmen peserta, pembelajaran, hingga uji kompetensi.
Semua kegiatan ini harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengacu pada landasan hukum yang berlaku.
Landasan hukum yang jelas memastikan bahwa program PPG tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar meningkatkan kualitas guru.
Guru yang lulus PPG diharapkan memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang unggul. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Seiring perkembangan zaman, kebijakan terkait PPG terus disempurnakan. Pemerintah berfokus pada penguatan kualitas guru melalui program PPG berbasis teknologi, penguatan praktik lapangan, serta peningkatan kerja sama dengan sekolah mitra. Regulasi yang adaptif menjadi kunci agar PPG mampu menjawab tantangan pendidikan di era digital.
Landasan hukum penyelenggaraan PPG merupakan fondasi penting bagi keberhasilan program ini. Dengan dasar hukum yang kokoh, pelaksanaan PPG dapat berjalan secara terarah, transparan, dan akuntabel.
Guru yang mengikuti PPG pun mendapatkan kepastian bahwa sertifikasi yang diperoleh memiliki legitimasi kuat dalam sistem pendidikan nasional.
Apa yang dimaksud dengan PPG?
PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan yang bertujuan mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi profesional sesuai standar nasional.
Mengapa PPG memerlukan landasan hukum?
Landasan hukum memberikan kepastian regulasi, menjamin mutu, serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak dalam penyelenggaraan PPG.
Apa saja undang-undang yang menjadi dasar PPG?
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi dasar utama pelaksanaan PPG.
Siapa yang berwenang menyelenggarakan PPG?
Perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah berwenang menyelenggarakan PPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana arah pengembangan PPG ke depan?
Pemerintah mengarah pada penguatan kualitas guru melalui kebijakan berbasis teknologi, praktik lapangan yang lebih intensif, serta evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan mutu program.
Artikel ini dapat menjadi rujukan bagi calon guru maupun pendidik yang ingin memahami dasar regulasi PPG secara menyeluruh. Untuk informasi lebih lengkap mengenai PPG, Anda dapat membaca panduan lengkap di Mengajar Merdeka.